Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.G/2025/PN Amr Feybe Luciana Weol Jenny Inggriet Susanty Liwu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 210/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Feybe Luciana Weol
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sachlan Kurusi, SHFeybe Luciana Weol
Tergugat
NoNama
1Jenny Inggriet Susanty Liwu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan
2HUKUM TUA DESA ONGKAW TIGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa lahan yang terletak di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, dengan luas ±34.506 m2  sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00807/Ongkaw Tiga atas nama FEYBE LUCIANA WEOL, adalah sah milik Penggugat dan berasal dari Tanah Negara bekas HGU PT. JASTAMIN DINAMIKA;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tetap menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum dan tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas hasil panen yang telah dinikmati secara sepihak sejak Tahun 1988 sampai dengan sekarang, sebesar Rp. 2.972.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta  rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak