Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Amr 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
2.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
JAMES IMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1516/P.1.16/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa JAMES IMBING pada bulan Desember 2023 pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di perkebunan Toipu Desa Pinaesaan Kec. Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Secara tanpa hak memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan Desember 2023 di perkebunan Toipu Desa Pinaesaan Kec. Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan, Terdakwa telah masuk ke pekarangan/tanah milik Saksi FRANGKY MAMENGKO (Saksi Korban) tanpa ijin yakni dengan menguasai tanah milik Saksi Korban dimana di atas tanah tersebut Terdakwa membangun rumah tempat tinggal dan membuat kolam ikan serta memelihara ikan air tawar;
  • Bahwa Saksi Korban yang keberatan dengan perbuatan Terdakwa yang menempati tanah milik Saksi Korban tanpa ijin dari Saksi Korban, memberikan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pada tanggal 27 Januari 2024, 30 Januari 2024, dan 2 Februari 2024 namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa;
  • Bahwa tanah tersebut Saksi Korban beli dari Almh. MARIAMA MUHIDIN seharga Rp. 60,000,000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang tertuang dalam Surat Keterangan Jual Beli  No. 106/SKJB/DP/III-2021 tanggal 17 Maret 2021 yang dibuat di Desa Pinaesaan Kec. Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan yang ditandatangani oleh Almh. MARIAMA MUHIDIN selaku pihak pertama dan Saksi Korban selaku pihak kedua, di hadapan saksi-saksi yakni Lk. SOLMAN ABIDIN, Saksi ROMLAH ABIDIN, Lk. SAHRUL ABIDIN, dan Saksi MAIMUNA MUHIDIN dan diketahui oleh Pemerintah Desa melalui Hukum Tua Desa Pinaesaan Saksi LINDA FIRNA KAMBEY, S.Kep. Ns;
  • Bahwa tanah tersebut sebagaimana tercantum dalam Sertipikat No. 31 Tahun 1982 dengan nama pemegang hak an. ZAINAL ABIDIN (alm) selaku suami dari Almh. MARIAMA MUHIDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Kepala Kantor Agraria Daerah Tingkat II Minahasa N.W.M TOMBOKAN pada tanggal 12 November 1982 dengan luas tanah sebesar 18.340 M?2; (Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Meter Persegi);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang masuk dan menduduki tanah milik Saksi Korban membuat Saksi Korban tidak bisa mengusahakan dan menguasai tanah miliknya.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya